Kasdim 1304/Gorontalo, Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

 


INFOPEN1304 - Dandim 1304/Gorontalo yang diwakili Kasdim 1304/Gorontalo, Letkol Arm Drs. Mansur Saiu hadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana Narkotika, Zat Adiktif, Obat - Obatan dan Miras yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jl. Tirtonadi, Kel. Molosifat U, Kec. Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (22/06/23).


Dalam pemusnahan Barang Bukti turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Kapolres Gorontalo Kota, Ketua Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kadis Kesehatan Kota Gorontalo, Kasi BB Kejari Kota Gorontalo, Kasi Datun Kejari Kota Gorontalo, Kasubag Bin Kejari Kota Gorontalo, Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Kalapas 2A Gorontalo, Kasub Si pembinaan Lapas Perempuan Kelas 3 Gorontalo, Kepala BPOM Gorontalo, Kepala BNN Kota Gorontalo dan Karupbasan Kelas I Gorontalo.


Dalam sambutan Kajari Kota Gorontalo menyampaikan, bahwa pagi ini kita dapat berkumpul di sini dalam rangka pemusnahan barang bukti bersama - sama, adapun barang bukti yang akan kita musnahkan berupa tindak pidana narkotika, zat adiktif, obat - obatan dan miras (Cap Tikus).


Lanjut, Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan dibuang melalui got pembuangan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan limbah dari pemusnahan tersebut tidak mengganggu lingkungan serta diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.


"Barang bukti yang dimusnahkan pagi ini sebanyak 55 Perkara dari tindak pidana umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.


"Untuk rincian barang bukti, narkotika dan zat adiktif sebesar 29 perkara, tindak pidana umum lainnya 13 perkara, obat-obatan terdiri dari 8 perkara, kosmetik 4 perkara dan miras 1 perkara," ujarnya.


Sementara itu saat ditemui, Dandim 1304/Gtl yang diwakili Kasdim 1304/Gtl, Letkol Arm Drs. Mansur Saiu, menyampaikan kepada awak media, sangat mendukung penuh dengan adanya pemusanahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap."


"Perlu kita ketahui bersama bahwa narkoba saat ini merupakan ancaman yang sangat utama saat ini, untuk itu mari kita perangi bersama guna untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa agar terhindar dari jerat Narkoba," tutup Kasdim 1304/Gorontalo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Danramil Kota Utara Laksanakan Pendampingan Penertiban Pedangang Kaki Lima

Reaksi Cepat, Babinsa Kota Selatan Bantu Tangani Bencana Tanah Longsor

Dandim 1304/Gorontalo Sambut Kunjungan Silaturahmi Ketua KPU Kota Gorontalo